Sabtu, 15 Oktober 2011

Profile Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negar



A. Sebelum Satu Atap :

Sebelum berlakunya Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung RI secara organisasi, administrasi dan financial Peradilan Militer dibawah Pembinaan Mabes TNI cq Babinkum sedang Peradilan Tata Usaha Negara berada dibawah Departemen Kehakiman saat ini Departemen hukum Dan Perundang-Undangan. Tuntutan masyarakat agar dilakukan reformasi dibidang peradilan menyebabkan timbulnya Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung RI.

B. Setelah Satu Atap :

1. Dasar Hukum :

Setelah berlakunya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI, lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara secara organisasi, administrasi dan financial berada di Mahkamah Agung RI,yang didasarkan pada :

a. Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Peralihan Kekuasaan Kehakiman secara Organisasi,administrasi dan financial ke Mahkamah Agung RI.

b. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

c. Undang-Undang No.5 tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI

d. Surat Keputusan Presiden No. 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, administrasi dan financial peradilan Umum. Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

e. Surat Keputusan Presiden No. 56 tahun 2004 tentang Pengadilan Organisasi, administrasi dan Finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung RI

f. Peraturan Presiden No. 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI

g. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.MA/SEK/07/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

2. Organisasi:

Existensi secara Organisatoris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah ada semenjak adanya Peraturan Presiden No. 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI, dan ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Presiden No.21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi,Administrasi dan Finansial Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Agama ke Mahkamah Agung RI jo No.56 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, adminitrasi dan Finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung RI serta adanya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.MA/SEK/07/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

3. Tugas Pokok :

Memimpin Direktorat Jenderal badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam rangka mrumuskan kebijakan, standarisasi teknis dibidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara militer, pranata dan tata laksana perkara Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

4. Fungsi :

a. Memimpin pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

b. Menetapkan Tujuan, sasaran dan program dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

c. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, standar, norma, criteria dan prosedur dibidang pembinaan administrasi peradilan.

d. Melaksanakan kebijakan, dibidang pembinaan : Tenaga Teknis Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.serta pembinaan Administrasi Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.. Pranata dan Tata Laksana Perkara Militer dan Perkara Tata Usaha Negara.

e. Melaksanakan pembinaan Administrasi umum dan keuangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

f. Memberikan Bimbingan Teknis dan Evaluasi

g. Melaksanakan Tugas Kedinasan lain berdasarkan perintah atasan

h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

5. Unit Kerja Dibawah Dirjen Badilmiltun :

Fungsi Dirjen Badilmiltun dilaksanakan oleh unit kerja yang ada dibawah Dirjen Badilmiltun, adapun unit kerja yang berada dibawahn Direktorat Jenderal Badilmiltun dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Sekretaris

b. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer dipimpin oleh seorang Direktur.

c. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Direktur

d. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer dipimpin oleh seorang Direktur

e. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Direktur.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar